Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo
TELUK KUANTAN - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing hari ini memanggil Anggota DPRD Kuansing Aprison alias Picon untuk dimintai keterangan selaku orang kepercayaan dari Aguan, pengusaha asal Kuansing yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh warga ke Kejaksaan Negeri Kuansing.
Aguan dilaporkan terkait dugaan melanggar Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang karena pembangunan kebun sawit di dalam kawasan hutan.
"Hari ini (Aprison) diundang dalam rangka pengumpulan keterangan (Pulbaket)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo saat dikonfirmasi di Teluk Kuantan. Kamis, (2/5/2024).
Nurhadi juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi Perkebunan Aguan tersebut bergulir karena adanya laporan dari masyarakat.
"Dari adanya laporan masyarakat," ujarnya.
Meski demikian Nurhadi belum mengungkapkan soal keterangan apa saja yang sudah didalami anggotanya dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu salah satu lembaga kemasyarakatan melaporkan pengusaha Aguan dan Oknum anggota DPRD Kuansing Aprison alias Picon ke Kejaksaan.
Keduanya dilaporkan karena diduga melanggar Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang karena pengembangan kebun sawit di kawasan hutan negara. ***

