Berita > Riau

AMPUH Minta APH Dalami Sekolah se-Kuansing Setor 1 Juta Buat Pelatihan Sehari

AMPUH Minta APH Dalami Sekolah se-Kuansing Setor 1 Juta Buat Pelatihan Sehari

Prigus Pendra, Kordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH)

KUANSING - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) ikut berkomentar perihal adanya Guru Sekolah (SD dan SMP) se-Kuansing menyetor atau membayar 1 juta rupiah untuk Pelatihan “Smart Teaching, Kurikulum Merdeka” dalam sehari yang diselenggarakan pada tanggal 21 Mei 2024 lalu di salah satu aula kampus di Kabupaten Kuansing telah menjadi pembicaraan publik.

“Pelatihan 1 Juta sehari, emangnya dimana pelatihannya itu?. Dan siapa narasumber yang diundang?. ini harus diungkap dan dibongkar oleh pihak Aparat Penegak Hukum disana (Kuansing). Jangan kegiatan tersebut jadi ajang praktek pungutan liar (pungli) oleh oknum dengan melimpahkan biaya ke sekolah (SD dan SMP),” sampaikan Prigus Pendra, Koordinator AMPUH saat dimintai tanggapannya. Minggu, (9/6/2024).

Kemudian, yang jadi pertanyaan, apakah biaya pelatihan sebesar 1 juta sehari itu dilimpahkan ke Sekolah (SD dan SMP). Kalau benar, berapa jumlah peserta (guru) yang mengikuti pelatihan tersebut dan berapa total uang yang masuk saat kegiatan tersebut dan disalurkan kemana saja ini harus bisa dipertanggung jawabkan penyelenggara. Dan ini akan kita rembukan untuk melaporkan kegiatan tersebut. sambungnya.

Prigus mengungkapkan, ada dua versi yang menjadi pertanyaan publik saat ini

1. Jika kegiatan dilakukan pihak ketiga, dan bukan sekolah ataupun Disdik sah sah saja dan tidak bertentangan dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. Tapi dengan biaya sebesar itu, perlu juga didalami Aparat Penegak Hukum (APH), kemana biaya tersebut disalurkan dan realisasinya bagaimana?. Kemudian, 2. Jika kegiatan diselenggarakan oleh Disdik ini baru salah karena terjadi pungutan dan bertentangan dengan Permen 63 Tahun 2023.

“Aparat harus mendalami ini. Jangan sampai dengan modus pelatihan membuat sekolah dengan terpaksa membayar dan menjadi ajang dugaan pungutan liar (pungli) yang bisa mencoreng citra pendidikan di Kuansing,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kuansing Herizon melalui Kabid Dikdas, Zulmaswan kepada Cermin Satu menyebut jika penyelenggara acara pelatihan sehari itu adalah pihak ketiga. sedangkan, peserta adalah para guru yang diutus oleh sekolah masing-masing.

''Sepengetahuan saya untuk peningkatan kompetensi guru maupun Kepala Sekolah atau anak didik tidak bertentangan. Kami pihak Disdikpora hanya mengetahui itu hak sekolah, mau melaksanakan kegiatan tergantung mereka. Sedangkan terkait yang dikatakan pungutan 1 juta tersebut lebih baik tanyakan kepada penyelenggara. karena kegiatan tersebut bukan dinas pendidikan yang penyelenggaranya,'' jelas Zulmaswan. Kamis, (6/6/2024).

Pernyataan Kabid Dikdas tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan dari salah satu Sekolah Penggerak, Syafriadi yang juga merupakan Kepala SMPN 1 Teluk Kuantan saat dikonfirmasi adanya pungutan Rp 1 juta itu ke semua sekolah SD dan SMP di Kuansing untuk acara Workshop Smart Teaching Pembelajaran Merdeka tersebut.

''Iya ada (Pungutan Rp 1 juta tersebut),'' bebernya.

Syafriadi pun mengaku jika pihaknya adalah Sekolah Penggerak, dan memang sebagai pelaksana pengembangan transformasi pendidikan kepada satuan pendidikan lain. Ia juga mengaku telah melaksanakan beberapa kegiatan, walaupun belum maksimal karena masa pelaksanaan juga masih ada dalam tahun 2024 ini. 

''Kami merencanakan kegiatan pendefinisian ke sekolah lain lebih difokuskan di akhir tahun penyelenggaraan yaitu 2024. Tetapi kami juga belum bisa laksanakan, BOS Kinerja untuk tahun 2024, belum cair,'' ujarnya.

Namun, saat wartawan Cermin Satu bertanya apakah kegiatan Workshop Smart Teaching Kurikulum Merdeka yang sehari itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan No 63 Tahun 2023, Syafriadi menolak menjawabnya dan meminta agar bertanya ke pihak penyelenggara Workshop dalam hal itu adalah pihak Disdikpora Kabupaten Kuansing.

''Ya bertentangan atau tidaknya, tak tanggung jawab saya menjelaskannya. Kalaupun saya jelaskan percuma, saya bukan pelaksananya. maka konfirmasi saja ke penyelenggara nya saja,'' pungkasnya.

Selanjutnya, wartawan juga melakukan konfirmasi ke Kepala Sekolah SMPN 1 Singingi, Andryuan yang juga merupakan sekolah penggerak terkait kegiatan Workshop Smart Teaching Kurikulum Merdeka menyebutkan pihak Sekolah hanya mengikuti Juknis yang ditetapkan oleh Disdikpora Kuansing.

"Kami mengikuti Juknis yang di sah kan Disdikpora,'' balasnya singkat. ***